Badan Permusyawaratan Desa Pasir Ampo bersama Pemerintah Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Provinsi Banten telah mempublikasikan APBDes tahun 2021 milik Desa Pasir Ampo. Publikasi atas anggaran itu bagian dari transparansi dana Desa, Alokasi Dana Desa, Retribusi Daerah, Bagi Hasil Pajak, Bantuan Keuangan Provinsi dan Anggaran Sisa Lebih Tahun 2020 seperti yang di isyaratkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maupun peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“APBDes sudah disahkan dan kami melakukan transparansi karena hal itu sesuatu yang wajib, karena berkaitan dengan anggaran dan pelayanan umum. Bahkan dalam peraturan itu dijelaskan kewajiban bagi pemdes mempublikasikan APBDES Tahun berkenaan (2021), “Ujar Ketua BPD Desa Pasir Ampo didampingi Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD dan Para Anggota BPD Desa Pasir Ampo”
Kepala Desa Pasir Ampo (Suardi) menambahkan, Publikasi dimaksud tidak hanya berupa pemasangan baliho yang memuat rencana hingga realisasi APBDes, melainkan juga menjelaskan kepada masyarakat soal penggunaan anggaran maupun realisasinya di tahun 2021. ”Publikasi melalui media dinilai penting dilakukan semata demi meminimalisir penyimpangan penggunaan DD, ADD, PBH, BKP dan SiLPA karena tujuan utamanya memberikan informasi kepada masyarakat karena masyarakat juga berhak mengetahui dikemanakan saja pengelolaan DD, ADD, PBH, BKP dan SiLPA, “terangnya”
"BERBENAH" Bekerja Bersama Insya ALLAH Amanah (Kita Bisa Karena Kita Bersama)