Desa Pasir Ampo

Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten

Loading

Desa Pasir Ampo

Hari Libur Nasional

Kenaikan Yesus Kristus

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
21-02-2021 UPDATE JUMLAH PENDUDUK BULAN JANUARI TAHUN 2021 Baca Selengkapnya   15-03-2021 UPDATE JUMLAH PENDUDUK BULAN FEBRUARI TAHUN 2021 Baca Selengkapnya   01-04-2021 PEMDES PASIR AMPO PUBLIKASIKAN APBDES TAHUN 2021 Baca Selengkapnya  

Berita Desa



Sinergi Baru Pembangunan Desa dan Tata Kelola Digital
Desa Pasir Ampo – Pemerintah Pusat resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini hadir sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan percepatan transformasi digital di tingkat akar rumput.

Sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Pasir Ampo menyajikan poin-poin penting dari peraturan tersebut agar dapat dipahami dan dipantau bersama oleh seluruh lapisan masyarakat.

Apa Itu PP Nomor 16 Tahun 2026?
Secara garis besar, PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang berfokus pada Integrasi Sistem Informasi Desa (SID) dan Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan serta kesejahteraan sosial.

Peraturan ini menekankan bahwa desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama yang memiliki kemandirian dalam mengelola potensi lokal melalui bantuan teknologi informasi yang terstandarisasi secara nasional.

Poin-Poin Utama yang Berdampak Langsung pada Masyarakat:
Digitalisasi Layanan Publik (One-Stop Service)
Setiap desa diwajibkan mengintegrasikan layanan administrasi ke dalam sistem digital yang terhubung dengan pemerintah pusat. Hal ini bertujuan agar pengurusan surat-menyurat, bantuan sosial, dan pendataan kependudukan menjadi lebih cepat, transparan, dan minim pungutan liar.

Penguatan BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa)
PP ini memberikan legalitas yang lebih kuat bagi BUM Desa untuk menjalin kerja sama dengan pihak swasta dan nasional. Fokusnya adalah pada hilirisasi produk unggulan desa agar memiliki nilai jual tinggi di luar daerah.

Transparansi Anggaran dan Akuntabilitas
Masyarakat kini memiliki akses lebih luas untuk memantau penggunaan Dana Desa melalui platform digital yang wajib diperbarui secara berkala oleh pemerintah desa.

Alokasi Khusus Ketahanan Iklim
Mengingat perubahan cuaca yang ekstrem, PP ini mengamanatkan sebagian dana desa untuk dialokasikan pada program mitigasi bencana alam dan adaptasi lingkungan bagi petani dan nelayan lokal.

Langkah Strategis Desa Pasir Ampo
Menanggapi terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026, Kepala Desa Suardi menyampaikan bahwa pemerintah desa akan segera melakukan langkah-langkah penyesuaian, di antaranya:

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa: Mengadakan pelatihan intensif terkait pengelolaan data digital agar pelayanan kepada warga tidak terhambat.

Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub): Melakukan peninjauan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar selaras dengan aturan baru ini.

Sosialisasi Door-to-Door: Memastikan informasi ini sampai ke tingkat RT/RW sehingga warga memahami hak dan kewajibannya dalam pembangunan desa.

Harapan Kami
Pemerintah Desa berharap dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2026 ini, kerja sama antara pemerintah desa dan warga semakin erat. Dukungan serta pengawasan dari Bapak/Ibu sekalian sangat kami butuhkan untuk mewujudkan Pasir Ampo yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera.

"Pembangunan yang hebat bermula dari transparansi dan gotong royong di tingkat desa."

Untuk membaca salinan lengkap PP Nomor 16 Tahun 2026, masyarakat dapat mengunduhnya melalui tautan resmi JDIH, website resmi desa pasir ampo pada bagian dokumen atau datang langsung ke Kantor Desa pada jam kerja untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Penulis: Sekretariat Desa Pasir Ampo
Kategori: Berita Desa

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image

Desa

3.173

Laki-laki

Laki-laki3.173penduduk

3.004

Perempuan

Perempuan3.004penduduk

6.177

TOTAL

TOTAL6.177penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Desa untuk mendapatkan PIN

PEMERINTAH Desa

Kepala Desa

SUARDI

Sekretaris Desa

SARINTA

Kepala Seksi Pemerintahan

ENCEP SUWANDI

Kepala Seksi Pelayanan

KHUMAEROH

Kepala Seksi Kesejahteraan

ROKIM

Kepala Urusan  Perencanaan

SITI ROHMAH

Kepala Urusan Keuangan

ELAH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

ROSNAWIYAH

Kepala Dusun I (Jaro)

ANDRI SUNANDI

Kepala Dusun II (Jaro)

SOPIAN

Kepala Dusun III (Jaro)

WARTA

Operator Siskeudes

SONI SETIAWAN

Operator Sipades

MIFTAHUDIN

Operator Prodeskel

KARJA

Operator PPID

ALI GANDA

AGENDA

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Transparansi Anggaran

APBDes 2026

Dana Desa

Rp 386.780.148,00

13%

Alokasi Dana Desa

Rp 550.195.089,00

18%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.930.381.541,00

65%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 3.122.486,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 120.000.000,00

4%
Total APBDes 2026 (100%)
Rp 2.990.479.264,00
100%

APBDes 2025

Dana Desa

Rp 1.209.869.148,00

32%

Alokasi Dana Desa

Rp 790.277.448,00

21%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.708.019.538,00

45%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 2.854.040,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 100.000.000,00

3%
Total APBDes 2025 (100%)

Rp 3.811.020.174,00

100%

Realisasi APBDes 2025

Dana Desa

Rp 1.196.545.000,00

35%

Alokasi Dana Desa

Rp 787.482.287,00

23%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.368.568.997,00

40%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 1.075.626,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 100.000.000,00

3%
Total Realisasi APBDes 2025 (100%)

Rp 3.453.671.910,00

100%