Desa Pasir Ampo

Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten

Loading

Desa Pasir Ampo

Hari Libur Nasional

Kenaikan Yesus Kristus

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
21-02-2021 UPDATE JUMLAH PENDUDUK BULAN JANUARI TAHUN 2021 Baca Selengkapnya   15-03-2021 UPDATE JUMLAH PENDUDUK BULAN FEBRUARI TAHUN 2021 Baca Selengkapnya   01-04-2021 PEMDES PASIR AMPO PUBLIKASIKAN APBDES TAHUN 2021 Baca Selengkapnya  

Berita Desa



Menjalankan roda pemerintahan desa bukanlah sekadar urusan administratif saja, melainkan sebuah pengabdian luhur untuk membangun peradaban dari unit terkecil negara. Setiap jabatan adalah instrumen dalam sebuah harmoni besar demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Filosofis dan fungsional mengenai (Tupoksi) jajaran pemerintah desa:

1. Kepala Desa: Sang Nahkoda dan Pengayom
Kepala Desa adalah pemegang mandat tertinggi, sosok pemimpin yang harus memiliki kedalaman visi dan keteguhan hati. Ia bukan sekadar pejabat, melainkan orang tua bagi seluruh warga.

Tupoksi: Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Makna: Ia adalah wajah desa. Di pundaknya, arah masa depan desa ditentukan melalui kebijakan yang harus berpihak pada keadilan sosial dan kearifan lokal.

2. Sekretaris Desa: Sang Penjaga Gerbang Administrasi
Sekretaris Desa (Sekdes) adalah motor penggerak birokrasi, sosok di balik layar yang memastikan seluruh mekanisme pemerintahan berjalan sesuai regulasi.

Tupoksi: Pemimpin Sekretariat Desa yang bertugas mengoordinasikan urusan administrasi, penyusunan peraturan, dan tata kelola keuangan serta aset.

Makna: Jika Kepala Desa adalah hati, maka Sekdes adalah otak yang menerjemahkan visi menjadi rencana kerja yang terstruktur dan akuntabel.

3. Kasi Pemerintahan: Penjaga Kedaulatan dan Ketertiban
Tupoksi: Mengelola administrasi pertanahan, kependudukan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penataan wilayah.

Makna: Ia adalah benteng hukum desa, memastikan setiap warga memiliki kepastian hak atas tanah dan identitas, serta menjaga harmoni di tengah keberagaman.

4. Kasi Kesejahteraan: Jembatan Kemanusiaan
Tupoksi: Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, mengelola urusan pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

Makna: Ia adalah tangan yang merangkul kaum marginal, memastikan tak ada anak yang putus sekolah dan tak ada warga yang kelaparan di lumbung desanya sendiri.

5. Kasi Pelayanan: Wajah Keramahan Desa
Tupoksi: Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, serta mengelola bantuan sosial dan pengembangan seni budaya.

Makna: Ia adalah garda terdepan dalam pelayanan publik, memastikan birokrasi tidak kaku dan masyarakat merasa dilayani dengan penuh hormat serta kemudahan.

6. Kaur Perencanaan: Penenun Harapan Masa Depan
Tupoksi: Menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), RPJMDes, dan mengoordinasikan monitoring serta evaluasi pembangunan.

Makna: Ia adalah arsitek masa depan, memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk langkah nyata yang terencana, bukan sekadar proyek tanpa tujuan.

7. Kaur Keuangan: Penjaga Amanah Harta Rakyat
Tupoksi: Mengelola administrasi keuangan desa, mulai dari penerimaan, pengeluaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban (SPJ).

Makna: Ia adalah benteng integritas. Kejujurannya adalah jaminan bahwa dana desa benar-benar kembali untuk manfaat orang banyak, jauh dari penyimpangan.

8. Kaur TU dan Umum: Tulang Punggung Internal
Tupoksi: Mengelola urusan surat-menyurat, kearsipan, penyediaan prasarana perangkat desa, dan pendataan aset desa.

Makna: Ia adalah pengatur ritme rumah tangga desa, memastikan sarana kerja memadai sehingga pelayanan kepada rakyat tidak terhambat oleh masalah teknis.

9. Kepala Dusun (Kadus): Ujung Tombak Pengabdian
Kepala Dusun adalah perpanjangan tangan Kepala Desa yang paling dekat dengan denyut nadi masyarakat.

Tupoksi: Melaksanakan pembinaan wilayah, menjaga ketertiban, mengoordinasikan pembangunan di tingkat dusun, dan memobilisasi gotong royong.

Makna: Ia adalah mata dan telinga pemerintah desa. Di rumah-rumah warga, di pematang sawah, dan di setiap gang, Kadus hadir untuk mendengar keluh kesah dan membawa solusi secara langsung.

Refleksi: Sinergi antara kebijakan Kepala Desa, ketelitian Sekretaris, ketangkasan para Kasi, ketertiban para Kaur, dan kedekatan para Kadus adalah kunci menuju desa yang mandiri dan bermartabat.
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image

Desa

3.173

Laki-laki

Laki-laki3.173penduduk

3.004

Perempuan

Perempuan3.004penduduk

6.177

TOTAL

TOTAL6.177penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Desa untuk mendapatkan PIN

PEMERINTAH Desa

Kepala Desa

SUARDI

Sekretaris Desa

SARINTA

Kepala Seksi Pemerintahan

ENCEP SUWANDI

Kepala Seksi Pelayanan

KHUMAEROH

Kepala Seksi Kesejahteraan

ROKIM

Kepala Urusan  Perencanaan

SITI ROHMAH

Kepala Urusan Keuangan

ELAH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

ROSNAWIYAH

Kepala Dusun I (Jaro)

ANDRI SUNANDI

Kepala Dusun II (Jaro)

SOPIAN

Kepala Dusun III (Jaro)

WARTA

Operator Siskeudes

SONI SETIAWAN

Operator Sipades

MIFTAHUDIN

Operator Prodeskel

KARJA

Operator PPID

ALI GANDA

AGENDA

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Transparansi Anggaran

APBDes 2026

Dana Desa

Rp 386.780.148,00

13%

Alokasi Dana Desa

Rp 550.195.089,00

18%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.930.381.541,00

65%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 3.122.486,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 120.000.000,00

4%
Total APBDes 2026 (100%)
Rp 2.990.479.264,00
100%

APBDes 2025

Dana Desa

Rp 1.209.869.148,00

32%

Alokasi Dana Desa

Rp 790.277.448,00

21%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.708.019.538,00

45%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 2.854.040,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 100.000.000,00

3%
Total APBDes 2025 (100%)

Rp 3.811.020.174,00

100%

Realisasi APBDes 2025

Dana Desa

Rp 1.196.545.000,00

35%

Alokasi Dana Desa

Rp 787.482.287,00

23%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.368.568.997,00

40%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 1.075.626,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 100.000.000,00

3%
Total Realisasi APBDes 2025 (100%)

Rp 3.453.671.910,00

100%