
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021
Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Desa Pasir Ampo melakukan sosialisasi dan menetapkan posko PPKM Mikro di tiap-tiap Wilayah RW termasuk posko utama yang ditempat di Kantor Desa Pasir Ampo.
Dalam hal ini dengan diberlakukannya aturan tersebut, kami selaku Pemerintah Desa Pasir Ampo menghimbau kepada seluruh warga desa pasir ampo untuk tetap mengikuti aturan Pemerintah, termasuk Inmendagri No 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dengan cara 5M :
1. Memakai masker;
2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir;
3. Menjaga jarak;
4. Menjauhi kerumunan;
5. Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Inmendagri No 3 Tahun 2021 Bisa di download disini : INMENDAGRI-NOMOR-3-TAHUN-2021