Pemerintah Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerinth Desa (RKPDesa) untuk Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Pasir Ampo pada hari Jum’at, 14 Juni 2024.
Kegiatan yang dimulai pukul 13:30 WIB dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Ampo Bpk. SUARDI, Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Pasir Ampo Bpk. Rasmat beserta anggot, Delegasi Kecamatan Kresek Bpk. Mulhat, Pendamping Desa Bpk. Munjadi, Pendamping Lokal Desa Bpk. Jaja, Ketua LPM Bpk. Halili, Ketua Karang Taruna Bpk. Louis Nurki, para Ketua RT dan RW, Para Kader PKK, Posyandu, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Bapak Rasmat selaku ketua BPD menyampaikan pesan-pesan kepada 11 Orang yang di tetapkan sebagai Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 agar lebih cermat dan berintegritas dalam menyusun perencanaan kegiatan di tahun 2025, agar hasilnya dapat menjadikan bahan bukti bahwa “BERBENAH” adalah misi Kepala Desa Pasir Ampo yang nyata dan fakta.
Selanjutnya Bpk. Kepala Desa Pasir Ampo memberikan semangat kepada Tim 11 Penyusun RKP Desa Pasir Ampo, saya percaya Tim 11 yang sebentar lagi akan di tetapkan adalah orang-orang terbaik yang mampu menyusun Dokumen RKP Desa Pasir Ampo Tahun 2025, (tutur akhir pak. Suardi).
Selanjutnya Bpk. Edi Saeful R selaku Babinsa Desa Pasir Ampo turut serta memberikan semangat dan apresiasi kepada seluruh aparatur Pemerintah Desa Pasir Ampo yang senantiasa mampu berkerja dan berinovasi demi mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa Pasir Ampo yaitu “BERBENAH”.
Kemudian Pendamping Desa Bpk. Munaji, SE memaparkan bahwa proses penyusun RKPDesa tahun 2025 dilakukan sesuai dengan peraturan Meteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan di Desa;
- Melakukan Pencermatan ulang RPJMDesa;
- Penyusunan rencana RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa;
- Penyusunan rencana kegiatan serta desain tekhnis dan rencana anggaran biaya kegiatan;
Kemudian terakhir Pak. Mulhat selaku delegasi Kasi Binwas Kecamatan Kresek menambahkan materi yang dalam kandungannya adalah penuh harap bahwa desa pasir ampo dapat lebih terintegritas baik dalam pelaksanaan kegiatan maupun administrasi yang berhubungan.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa tersebut menyepakati bahwa Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk Tahun 2025 berjumlah 11 orang yang terdiri dari unsur Aparatur Desa, Lembaga Desa, serta Masyarakat. Adapun daftar nama yang telah disetujui menjadi Tim Penyusun RKPDesa untuk tahun 2025 yaitu:
- SUARDI sebagai pembina
- SARDANA sebagai Ketua Tim
- SITI ROHMAH sebagai Sekretaris
- ROSNAWIYAH sebagai Anggota
- ANDRI SUNANDI sebagai Anggota
- SOPIAN sebagai Anggota
- WARTA sebagai Anggota
- KARJA sebagai Anggota
- SONI SETIAWAN sebagai Anggota
- LIA ROSDIANA sebagai Anggota
- IRANA DEWI RUSMIATI sebagai Anggota
Musyawarah Desa tentang Pembentukan Tim RKP Desa merupakan acara rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya, tepatnya di bulan Juni.
Notes_ENSU