Bpk. Kepala Desa Pasir Ampo (Suardi) menjelaskan, seluruh wilayah tingkat RW di Desa Pasir Ampo diharuskan menerapkan PPKM skala mikro didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah tiap harinya. Hal tersebut turut didukung dengan ketetapan di dalam Inmendagri nomor 3 tahun 2021, bahwa setiap kepala Desa diperbolehkan untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi dan kriteria di masing-masing wilayahnya.
"Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah RW se-Desa Pasir Ampo dengan mengacu pada kriteria dan prosentase kejadian tertentu," ujar Pak Kades.
Pak Kades Suardi optimistis akan efektivitas pelaksanaan PPKM skala mikro di Desa Pasir Ampo. Apalagi, pelaksanaan PPKM Mikro ini akan sangat mirip dengan format Kampung Tangguh yang telah lama diterapkan di Desa Pasir Ampo sejak Pertengahan Tahun 2020 lalu.
Pak Kades berpesan agar enam peran posko desa dimaksud 6 RW bisa berjalan seefektif mungkin. Yakni sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.