SEJARAH PEMEKARAN DESA PASIR AMPO
Pada Tanggal 25 Mei 1979 diadakan pemilihan kepala desa koper dengan calon nomor urut :
- Bpk MARJUK dengan bendera warna HIJAU
- Bpk SUKRIA dengan bendera warna MERAH
- Bpk AWARTA dengan bendera warna PUTIH
Pemilihan tersebut berjalan dengan lancar, aman dan tertib sampai selesainya acara, sehingga terciptanya pemimpin yang baru, dan sampai penghitungan suara maka hasil rincian penghitungan suara ternyata suara terbanyak adalah nomor urut 1 (Bpk Marjuk) dengan selisih 1 (satu) angka dari nomor urut 2 (Bpk Sukria), Maka para panitia mengumumkan bahwa yang meraih suara terbanyak adalah no Urut 1.
Selanjutnya para pendukung tidak menerima dengan hasil penghitungan tersebut anggapannya ada kecurangan dalam penghitungan suara, akan tetapi karena ini sudah menjadi keputusan panitia maka penghitungan tersebut dianggap SAH.
Maka dengan kejadian tersebut para pendukung No Urut 2. Bermusyawarah mencari solusi agar pemilihan kepala desa diulang. Akan tetapi segenap panitia tetap mengesahkan walaupun selisih 1 angka, Selanjutnya para pendukung mendatangi kantor kecamatan kresek yang dipimpin oleh Bpk. NAAN selaku salah satu pendukung calon nomor urut 2, dan para pendukung lainnya yang mendatangi kantor kecamatan kresek diantaranya :
- Bapak H. Karta Kp. Koper
- Bapak Mala Kp. Seupang
- Bapak Asari Kp. Pasir Ampo
- Bapak Kanirin Kp. Baleman
- Bapak H. saya Kp. Pasir Gangsa
- Bapak Wirja Kp. Kosambi
- Bapak Karisan Kp. Bojong Manuk
- Bapak Sadiran Kp. Bojong.
Selanjutnya 9 orang tokoh masyarakat tersebut tidak putus musyawarah, dan akhirnya pihak kecamatan memanggil salah seorang tokoh ulama yaitu Bapak KH. MUHAMAD AMIN Kp. Seupang desa koper dan pak camat langsung berkoordinasi dengan beliau dan hasil koordinasi tersebut menghasilkan keputusan bersama yaitu pemekaran desa koper harus dilakukan karena pada saat itu satu-satunya jalan agar masyarakat bisa tenang dan rukun kembali.
Selanjutnya hasil musyawarah para tokoh masyarakat dan para alim ulama pada tahun 1980 terjadilah keputusan bersama bahwa pemekaran DESA KOPER harus dilakukan, dan untuk menentukan nama desa hasil dari pemekaran mereka bermusyawarah kembali dan akhirnya ditentukanlah nama PASIR AMPO sebagai nama desa yang timbul dari hasil poting para tokoh masyarakat dan para alim ulama. Kemudian dibentuklah Wakil Desa (WD) atau sekarang disebut pejabat desa. Sementara PJS yaitu Bpk KANIRIN selama 3 tahun, sebelum ada pemilihan kepala desa yang baru, menjabat dari tanggal 05 Januari 1980 sampai dengan tahun 1983, dan beliau langsung membentuk RT, RW, dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebelum adanya kades terpilih.
Tiga tahun kemudian terjadilah pemilihan kepala desa pasir ampo. Pada tanggal 27 februari tahun 1983 dengan para calon kades Nomor urut 1, Bpk AWARTA dengan bendera warna MERAH dan di nomor urut 2 Bpk SUKRIA dengan bendera warna KUNING. Kemudian yang meraih suara terbanyak adalah Bpk SUKRIA. Adapun pada saat itu panitia pemilihan kepala desa diambil dari staf kecamatan (kecamatan kresek). Dengan hasil pemilihan secara demokrasi terciptalah pemimpin desa yang baru.
Kepala desa pertama desa pasir ampo yaitu bapak SUKRIA yang menjabat sebagai kepala desa Pasir Ampo pada tahun 1983 sampai akhir masa jabatan tahun 1991, karena pada waktu itu masa jabatan kepala desa 8 tahun. Setelah akhir masa jabatan kepala desa yang pertama, kepemerintahan desapun diserahkan kepada M.UDI NURYADI Selaku WD (wakil Desa) atau PJS (Penjabat Sementara) berlangsung 6 bulan di tahun 1991 sebelum pemilihan kepala desa yang kedua dilaksanakan.
Pada tahun 1992 berlangsung secara demokrasi pemilihan kepala desa dengan calon nomor urut 1. Bpk. AWARTA Dengan warna bendera Biru, nomor urut 2 Bpk. MARSUIT Dengan warna bendera Kuning dan nomor urut 3 Bpk SUKRIA dengan bendera Hijau. Dan kepanitiaan dilaksanakan oleh staf kecamatan dan yang meraih suara terbanyak adalah Bpk AWARTA sekaligus terciptanya kepala desa dipriode kedua dengan masa jabatan 1992 sampai dengan 2000 atau 8 tahun. Yang akhirnya kepemerintahan desa diambil alih oleh pejabat sementara yaitu Bpk SAMSUDIN dengan masa jabatan 6 bulan sebelum pemilihan kepala desa dilaksanakan.
Pada tahun 2001 dilaksanakan pemilihan kepala yang ketiga kalinya atau dipriode ke 3, namun sebelum pemilihan kepala desa para staf desa membentuk panitia pemilihan BPD dan terciptalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diketuai oleh H. Afendi, guna terlaksananya dan lancarnya pemilihan kepala desa maka ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pemilihan kepala desa yang terdiri dari BPD, Perangkat Desa, dan tokoh Masyarakat. Setelah terbentuk panitia pemilihan kepala desa maka diumumkan secara terbuka bahwa penerimaan bakal calon kepala desa telah dibuka yang akhirnya dari hasil penyaringan panitia pemilihan kepala desa terciptalah 3 bakal calon yang berhak dipilih sesuai dengan persyaratan yang beliau miliki. Selanjutnya terlaksanalah pemilihan kepala desa dengan 3 calon kepala desa, diantaranya :
Nomor urut 1 Bpk SUANTA dengan bendera JAGUNG
Nomor urut 2 Bpk AWARTA dengan bendera PISANG
Nomor urut 3 Bpk JAMANTA dengan bendera NANAS
Hasil dari penghitungan suara terbanyak diraih oleh bapak SUANTA, Sekaligus terciptanya pemimpin kepala desa yang baru dipriode ke tiga (3) dengan masa jabatan tahun 2001 sampai dengan 2006. Setelah masa jabatan habis akhirnya kepemerintahan desa pun dialihkan sementara kepada Bpk SUARTA selaku penjabat sementa selama pemilihan kepala desa belum dilaksanakan.
Pada tahun 2007 setelah berlangsung kepemerintahan Penjabat Sementara (PJS) Bpk Suarta akhirnya Bpk Suanta mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala desa, dan dilaksanakan pemilihan kepala desa pasir ampo di periode ke 4 (empat), hasil dari pengumuman dan penyaringan para panitia ditetapkanlah 2 kandidat calon kepala desa yaitu dengan no urut 1. Bpk AWARTA dengan bendera warna MERAH, dan no urut 2. Bpk SUANTA dengan bendera warna KUNING. Dan dalam penghitungan suara pemilihan kepala desa di priode ke 4 (empat) yang meraih suara terbanyak adalah Bpk SUANTA dengan bendera warna KUNING. Dengan terpilihnya kembali bapak SUANTA menjadi kepala desa dipriode ke 4 (empat) dengan masa jabatan tahun 2007 sampai dengan tahun 2013. Dan sehubungan Bpk SUANTA tidak lagi mencalonkan diri maka kepemerintahan pun masih dipimpin oleh Bpk SUANTA, sampai terlaksana dan terpilihnya kepala desa yang baru.
Selanjutnya masih dalam keadaan kepemerintahan Bpk SUANTA, terbentuklah Badan Permusyawaratan Desa yang pada saat itu diketuai oleh Bpk Ujemi, kemudian Bpk Ujemi dan para staf BPD membuka secara umum untuk mendaftarkan diri sebagai panitia pemilihan kepala des, dan dari hasil penyaringan terbentuklah Panitia PILKADES (Pemilihan Kepala Desa), salah satunya Bpk RASMAT selaku Ketua Panitia PILKADES, dan para Panitia PILKADES yang dipimpin oleh Bpk RASMAT langsung menyusun acara, diantaranya :
- Pembukaan Pendaftaran bakal calon
- Penerimaan berkas bakal calon
- Penetapan nomor urut sekaligus penetapan warna bendera
- penetapan calon kepala desa, dan
- Penetapan anggaran biaya
Karena pemilihan kepala desa tahun 2013 anggaran biaya ditentukan oleh Panitia PILKADES, dan itupun hasil dari kesepakatan Bersama Bersama para Bakal Calon Kepala Desa. Dan dari hasil rapat demi rapat keputusan bersama, maka terlaksanalah pemilihan kepala desa dengan 5 (lima) kandidat calon kepala desa, dinataranya :
- Nomor urut 1 Bpk SARUP dengan bendera warna MERAH
- Nomor urut 2 Bpk JANTA dengan bendera warna KUNING
- Nomor urut 3 Bpk SUKANDI dengan bendera warna BIRU
- Nomor urut 4 Bpk SUARDI dengan bendera warna COKLAT
- Nomor urut 5 Bpk YANTO dengan bendera warna HIJAU
Tempat Pemungutan Suara dilaksanakan di Kp. Gangsa RT. 006 RW. 003, pemungutan suara dan penghitungan suara berjalan lancar, aman, dan tertib. Dengan dari hasil penghitungan suara Bpk JANTA meraih suara terbanyak. Maka dinyatakanlah Bpk JANTA menjadi kepala desa terpilih dipriode ke 5 (lima), dengan masa jabatan tahun 2013 sampai dengan 2019.
Sebelum pemilihan kepala desa yang ke 6 (enam) dilaksanakan akhirnya Bpk. JANTA kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa, dan kepemerintahan desa diserah kepada penjabat sementara (PJS) yaitu Bpk SUPRIATNO, SE Selama 6 bulan atau sampai pemilihan kepala desa dilaksanakan dan ditetapkannya Kepala Desa yang baru.
Sebelum pemilihan kepala desa dipriode ke 6 (enam) dilaksanakan, akhirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya membuka secara publik diruang lingkup desa pasir ampo bahwa penerimaan panitia pemilihan kepala desa telah di buka. Pada saat itu yang mendaftar diambil dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan staf desa. Setelah terbentuk kepanitiaan pemilihan kepala desa pasir ampo, para panitia menyusun acara, salah satunya membuka pendaftaran bakal calon kepala desa, dan tersaringlah beberapa kandidat calon kepala desa, dinataranya :
- Bpk Suardi
- Bpk Suherman
- Bpk Janta
- Bpk Sukandi
Setelah itu penetapan nomor urut untuk masing-masing calon kepala desa oleh panitia dengan pemilihan secara jujur adil dan terbuka, maka terpilihlah bapak Suardi menjadi Kepala Desa Pasir Ampo terpilih yang ke 6.
Demikian sekilas terbentuknya sejarah Desa Pasir Ampo dan cerita singkat dari masa ke masa kepemimpinan kepala desa pasir ampo.
*Kami selaku admin Webdes Pasir Ampo memohon maaf kepada segenap warga net yang membaca sejarah desa pasir ampo, bahwa dalam setiap kata dan kalimat yang kami susun masih terdapat kesalahan dan ketidak tepatan dalam penyusunan kalimat cerita sejarah desa pasir ampo.